Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 66/HUK/1998
tentang Organisasi da Tata Kerja Balai Besar Rehabilitasi
Vokasional Bina Daksa, maka kedudukan, tugas dan fungsi
BBRVBD adalah :
STRUKTUR ORGANISASI
KEDUDUKAN
Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa (BBRVBD)
adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang Bina Rehabilitasi
Vokasional yang berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Sosial RI dengan kedudukan eselon IIa.
Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa (BBRVBD)
dipimpin oleh seorang kepala dan dalam pelaksanaan
tugasnya sehari-hari dibawah pembinaan Direktorat
Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial
RI.
TUGAS POKOK
Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa (BBRVBD)
mempunyai tugas memberikan pelayanan rehabilitasi
vokasional tingkat lanjutan bagi penyandang cacat
yang berasal dari Balai Besar Rehabilitasi Sosial
Bina Daksa, Panti Sosial Bina Daksa maupun Loka Bina
Karya.
BBRVBD juga melaksanakan Pelatihan, Penelitian, dan
Pengembangan Bidang Rehabilitasi Penyandang Cacat.
FUNGSI
1. Pelaksanaan perencanaan program dan evaluasi
vokasional serta resosialisasi
dan bimbingan lanjut.
2. Pelaksanaan dan perencanaan program dan evaluasi
pelatihan keterampilan alat
bantu rehabilitasi serta keterampilan umum bagi petugas
rehabilitasi.
3. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan metode
dan pelaksanaan rehabilitasi
vokasional, instruktur, resosialisasi dan bimbingan
lanjut.
4. Pelaksanaan penyusunan rencana program dan
evaluasi, pelaporan, urusan tata
usaha, urusan perlengkapan, hubungan masyarakat, urusan
kepegawaian dan urusan keuangan.