1. Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan
sistem rehabilitasi vokasional
di Indonesia, proyek kerjasama teknik antara pemerintah
Indonesia dengan
pemerintah Jepang telah dimulai sejak December 1997
di BBRVBD
2. Dokumen perjanjian proyek ini terlah ditanda
tangani oleh Menteri Sosial dan Japan
International Cooperation Agency (JICA) pada 17 November
1997
3. Jangka waktu kerjasama teknik ini adalah 5
tahun, dimulai dari Desember 1997
hingga Desember 2002
4. Di bawah proyek kerjasama teknik, JICA akan
memberikan dukungan dengan menempatkan
staf ahli untuk jangka waktu panjang dan singkat pelatihan
personil staf
ke jepang, pengadaan perlengkapan teknik dan kontribusi
pengeluaran.
5. Melalui proyek ini,
pengetahuan dan keterampilan instruktur dan staf BBRVBD
ditingkatkan, hingga mereka
dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk kelayan
penyandang cacat.