B. Bidang Pelatihan
1. Program
pelatihan staf dimaksudkan untuk meningkatkan para
petugas/ pegawai rehabilitasi
penyandang cacat di Indonesia , yaitu dengan:
a. Melakukan kegiatan
perencanaan program dan evaluasi pelatihan bagi petugas
rehabilitasi penyandang cacat.
b. Melakukan kegiatan
pelatihan keterampilan alat bantu rehabilitasi bagi
petugas
rehabilitasi
c. Melakukan kegiatan
pelatihan keterampilan umum bagi petugas rehabilitasi
2. Petugas/pegawai yang akan di latih adalah
dari lembaga pemerintahan atau mereka
yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengetahuan
dan teknik yang berhubungan
dengan rehabilitasi.
3. Pengajar/instruktur pada program ini adalah
petugas rehabilitasi di lingkungan
Departement Sosial RI dan Lembaga terkait
4. Fasilitas yang tersedia adalah:
a. Perlengkapan: Computer
desk top and note book, slide projector, electric
white
board, audio visual, video tape recorder, handycam,
LCD dsb.
b. Ruangan: 3 ruang kuliah,
ruang sekretariar/pengajar, asrama dengan 9 ruang
kamar.